Sebelas Tahun Perda Kemiskinan Jalan di Tempat, PDIP Medan Desak Pansus Segera Dibentuk
Oleh Redaksi
Senin, 26 Okt 2026 16:54 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung, saat membacakan jawaban fraksi atas tanggapan Wali Kota Medan terhadap ranperda inisiatif tersebut dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10), di Gedung DPRD Medan. Johannes mempertanyakan mengapa angka kemiskinan masih tinggi meski anggaran yang dialokasikan setiap tahun terbilang besar: “Mengapa angka kemiskinan tetap tinggi?”
Menurut fraksi itu, perubahan perda tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan sosial semata. Regulasi baru harus mendorong kemandirian ekonomi keluarga miskin melalui kebijakan yang konkret dan terukur.
Lima Langkah yang Didorong PDIP
PDIP mengusulkan lima langkah strategis. Pertama, memperkuat akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, membuka lapangan kerja lewat investasi padat karya dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketiga, memperbaiki pendataan dan pengawasan bantuan sosial. Keempat, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Kelima, memperluas akses permodalan bagi masyarakat prasejahtera.
Fraksi itu juga meminta Pemerintah Kota Medan menambah alokasi anggaran untuk tiga perangkat daerah yang dinilai bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; serta Dinas Ketenagakerjaan. Johannes menilai anggaran dinas-dinas tersebut selama ini masih minim.
Di luar anggaran pemerintah, PDIP meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara di Medan dioptimalkan untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM.
Sorotan Akurasi Data Penerima Bansos
Akurasi basis data penerima bantuan juga menjadi sorotan. Johannes mempertanyakan ketentuan tambahan mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam ranperda perubahan itu, khususnya acuan data yang dipakai untuk menetapkan penerima bantuan: apakah memakai DTKS Dinas Sosial Kota Medan atau Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial.
PDIP menyatakan sepakat bila penentuan penerima memakai data Dinas Sosial Kota Medan, asalkan data tersebut dimutakhirkan dan diverifikasi secara berkala dan akurat. Langkah itu penting agar warga miskin tidak terlewat dari bantuan, sementara warga mampu tidak keliru menerimanya.
Fraksi PDIP yang diketuai Roby Barus dengan Sekretaris Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan dukungan agar ranperda perubahan itu dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Sumber: Waspada.id
Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Contoh Berita: Sidang Paripurna Bahas Rancangan Anggaran Tahun Depan

Contoh Berita: Pembangunan Infrastruktur Terus Digenjot di Berbagai Daerah

Jadi Agen Perlinsos, ASN dan Ketua RT di Sumbawa Bantu Warga Daftar Bansos Digital

Tak Perlu ke Payakumbuh, Warga Tanah Datar Kini Urus JKN di Mal Pelayanan Publik

Daftar Gratis: Pemerintah Nol-kan Tarif Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Contoh Berita: Program Beasiswa Daerah Buka Pendaftaran Gelombang Kedua
Berita Terkini
Lihat Semua

Tak Perlu ke Payakumbuh, Warga Tanah Datar Kini Urus JKN di Mal Pelayanan Publik

Daftar Gratis: Pemerintah Nol-kan Tarif Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menembus Laut demi MBG: 2.356 Paket Bergizi Setiap Hari untuk Anak Kepulauan Halmahera Selatan
