Terkini
NasionalBerita

Daftar Gratis: Pemerintah Nol-kan Tarif Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

W

Oleh Redaksi

Senin, 26 Okt 2026 16:38 WIB

0
Daftar Gratis: Pemerintah Nol-kan Tarif Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta
Ilustrasi pemberitaan Portal (Foto: Portal/Redaksi)

Reading Comfort

Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif pendaftaran hak cipta sebesar Rp0 alias gratis untuk 19 jenis layanan. Kebijakan ini mencakup pencatatan ciptaan dan hak terkait, mulai dari buku hingga karya fotografi, dan diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Dasar Kebijakan dan 19 Jenis yang Digratiskan

Supratman menjelaskan, kebijakan ini berawal dari keputusan Menteri Keuangan tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum mengusulkan 19 tarif terkait hak cipta menjadi Rp0.

Usulan itu disetujui lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Jenis ciptaan yang dilindungi mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kesembilan belas jenis itu meliputi buku, ceramah dan pidato, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama dan tari, karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, karya batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan dan adaptasi, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, serta program komputer.

Alasan: Bangun Ekosistem dan Jaga Nilai Ekonomi Karya

Supratman mengajak masyarakat segera mendaftarkan karyanya. Menurut dia, hak cipta sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya, sehingga ekosistem hak cipta perlu benar-benar terbangun.

Ia menyebut PNBP hak cipta pada 2025 sebesar Rp45.201.950.000, sedangkan pada 2026 hingga hari ini tercatat Rp26.233.665.000 dalam dasbor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengurangan penerimaan akibat tarif Rp0 akan ditutup dengan subsidi silang, antara lain dengan mendorong peningkatan lisensi paten pada 2027, yang disebutnya sebagai sumber PNBP terbesar di Kemenkum.

Blokir Situs Bajakan Juga Rp0

Selain pendaftaran hak cipta, Kemenkum juga menggratiskan pemblokiran situs bajakan. Sebelumnya, pemblokiran itu dikenai PNBP Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp200 ribu untuk perusahaan. Kini, pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya diduplikasi tanpa izin bisa mengajukan pemblokiran ke Kemenkum tanpa biaya.

Sumber: Detik

Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua